Cilacap – Sebagai bentuk upaya mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas sekaligus memastikan lingkungan Lapas yang bebas dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), Seksi Keamanan dan Ketertiban laksanakan deteksi dini gangguan Keamanan dan Ketertiban dengan gelar penggeledahan kamar hunian WBP. Penggeledahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mencegah barang terlarang masuk Lapas khususnya di Blok kamar hunian WBP. Rabu (09/11/2022)
" Demi memastikan Kamar hunian dari gangguan keamanan dan Ketertiban, Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan kegiatan penggeledahan kamar hunian rutin agar selalu kondusif " Ungkap Salim Kasi Kamtib Lapas Pasir Putih
Penggeledahan dibantu oleh Tim Satops Patnal, Tim Tanggap Darurat (TTD) dan Petugas Kemanan Lapas Pasir Putih yang sedang bertugas. Kegiatan penggeledahan merupakan instruksi dan arahan langsung Kakanwil serta Kadivpas Jawa Tengah demi menindaklanjuti perintah Dirjen PAS. Sesuai instruksi penggeledahan kamar wajib dilaksanakan minimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu sehingga minimal dilaksanakan 12 (dua belas) kali dalam satu bulan.
Dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penggeledahan selalu mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari kesiapan siagaan petugas yakni kelengkapan pakaian Rompi Anti Sajam, Helm Taktikal yang harus selalu melekat. Kemudian membawa peralatan Metal Detector dan alat kebersihan lainnya.
Sasaran kegiatan penggeledahan ini adalah barang-barang yang sudah tidak diperlukan di kamar hunian dalam hal ini khususnya di Lapas High Risk Putih ialah sampah-sampah makanan. Penggeledahan dilakukan dengan teliti menyisir setiap sudut ruangan dan benda-benda didalam kamar hunian WBP. Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang terlarang apapun sehingga Lapas Pasir Putih Zero dari Handphone, Pungli dan Narkoba. /gus aj