Cilacap - Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan didampingi Ka. KPLP, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib beserta anggota jaga dan Tim Tanggap Darurat Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, melaksanakan razia penggeledahan di kamar hunian blok. Razia itu dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Rabu(23/11/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP). Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dan arahan Bapak Dirjenpas perintah harian Dasa Adi Brata serta Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang salah satunya adalah deteksi dini gangguan kamtib dan Perintah Langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
" Razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di Lapas Pasir Putih Nusakambangan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Lapas Kelas IIA Pasir Putih dengan karakteristik kategori Super Maximum Security. Tujuannya, untuk mencegah atau meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas, seperti handphone, narkoba dan senjata tajam dan barang terlarang lainnya. Serta sekaligus melakukan pengecekan deteksi dini keamanan pada setiap area kamar hunian Blok " Ungkap Ka. KPLP
Ditempat yang sama, Plh. Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, mengatakan barang bukti hasil razia tersebut nantinya akan diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.
Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Riko Purnama Candra, menyampaikan dalam pelaksanaan kegiatan razia penggeledahan tersebut tidak ditemukan adannya barang - barang terlarang. Serta, pelaksanaan operasi penggeledahan juga berjalan lancar dan tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan. /gus aj